UAS Dideportasi Singapura, Kemenlu RI: Kita Juga Bisa Menolak

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Mei 2022 19:13 WIB
Jakarta, MI - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan setiap negara memiliki yurisdiksi, ketentuan hukum yang berlaku di negaranya, termasuk Singapura. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penolakan masuk terhadap Ustadz Abdul Somad beberapa waktu lalu. Dimana Kementerian Dalam Negeri (MHA) menyebut sosok UAS dinilai sebagai ekstremis. "Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," ujar Teuku Faizasyah dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (19/5). "Indonesia sebagai negara berdaulat juga punya kebijakan imigrasi yang bisa saja kita menolak siapapun yang mau masuk ke negara kita," sambungnya. Faizasyah juga mengatakan, KBRI Singapura sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di Negeri Singa telah melakukan tugasnya. "Apa yang sudah dilakukan KBRI Singapura merupakan perlindungan terhadap WNI. KBRI sudah melakukan tugasnya," tuturnya. "Kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura. Indonesia juga memiliki kebijakan imigrasi yang spesifik, kita juga bisa menolak siapapun yang masuk ke negara kita," imbuhnya. (La Aswan)

Topik:

UAS