DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu Rp 76,6 Triliun

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Mei 2022 17:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran Pemilu 2024 dengan nilai Rp 76,6 triliun. Kesepakatan itu didapat dalam rapat konsinyering Komisi II. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merinci, dari total anggaran Rp 76,6 triliun itu, sebesar Rp 14,4 triliun akan dialokasi untuk Pemilu Presiden (Pilpres) putaran kedua. Menurut Hasyim, anggaran itu perlu sebagai langkah antisipasi. “KPU tidak bisa memprediksi hasil Pemilu, sehingga sangat mungkin Pilpres berlangsung dua putaran,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (30/5). Hasyim menjelaskan, sistem pemilu di Indonesia sangatlah ketat. Pasangan calon harus memenangkan elektoral lebih dari separuh total jumlah suara pemilih. “Elektoral formula dalam konstitusi kita ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih pasangan calon punya suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional, kemudian menangnya juga harus di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia dan di masing-masing provinsi menangnya minimal 20%, sehingga jika tidak tercapai harus dilakukan pilpres putaran kedua,” jelas Hasyim. Namun demikian, Hasyim memastikan jika pada kenyataannya tidak ada putaran kedua Pilpres 2024, maka anggaran Rp 14,4 tidak akan akan dibelanjakan KPU. “Tapi katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp 14,4 T ini tidak dibelanjakan,” Hasyim menutup. (La Aswan)