Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13, Cek Dulu!

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 22 Juni 2022 08:45 WIB
Jakarta, MI - PNS adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Gaji ke-13 adalah bonus tahunan yang diberikan kepada para PNS hingga pensiunan. Namun sayangnya, ada beberapa kriteria yang tidak dapat gaji ke-13, siapa saja mereka? Kementerian Keuangan telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dalam hitungan hari lagi. Selain mendapatkan gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Tunjangan yang didapat oleh pegawai berbeda satu dengan yang lainnya. Daftar Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Kriteria PNS tidak dapat gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5. Dalam pasal tersebut disebutkan gaji ke-13 tidak dapat diberikan kepada PNS, TNI, Polri maupun pensiunan yang berada dalam dua kondisi. Berikut dua kondisi yang membuat PNS tidak dapat gaji ke-13 1. Pegawai Negeri Sipil yang sedang cuti di luar tanggungan negara 2. Pegawai Negeri Sipil yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam negeri atau luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. PNS yang berada di dalam dua kondisi yang disebutkan di atas tidak akan mendapatkan gaji-13. Periksa kembali apakah Anda termasuk dalam kriteria di atas? Kriteria Penerima Gaji Ke-13 Berikut ini kriteria penerima gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan. ASN dan Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil TNI dan pensiunan anggota TNI POLRI dan pensiunan anggota POLRI ASN Daerah PPPK Penerima Pensiun Pejabat Negara dan pensiunannya Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Keluarga perwakilan penerima pensiunan Kementerian Keuangan sudah merilis jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun ini. Lalu, gaji ke-13 2022 kapan cair? Rencananya, gaji ke-13 akan cair pada awal ajaran baru 2022/2023 atau sekitar awal Juli. Tentu saja momen ini juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha yang juga jatuh di awal bulan Juli. Pencairan gaji ke-13 di bulan Juli bertujuan untuk membantu para aparatur negara saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. Sehingga gaji ke-13 yang cair bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak mereka.