Info Penting! Berikut Aturan Naik Pesawat Berlaku 17 Juli 2022

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Juli 2022 09:38 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) perlu mengetahui persyaratan naik pesawat terbaru tersebut. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19). Aturan baru yang berlaku mewajibkan calon penumpang untuk melakukan vaksinasi booster. Jika tidak bisa atau belum divaksinasi booster, ada ketentuan lain yang berlaku untuk naik pesawat. Berikut aturan naik pesawat Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). 1. Vaksin booster Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. 2. Vaksin dosis kedua Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan. 3. Vaksin dosis pertama Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 4. Usia 18 tahun ke atas Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 5. Usia 6-17 tahun Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua Tidak perlu melampirkan hasil negatif PCR/Antigen. 6. Usia dibawah 6 tahun Dikecualikan aturan vaksinasi Tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen. 7. Penderita Komorbid Wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19. Selain aturan tersebut, Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 juga mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi udara. Berikut rincian petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara terbaru. 1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara. 2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia. 3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. 5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. #aturan naik pesawat #aturan naik pesawat Juli 2022