Daftar Nama 10 Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 September 2022 08:45 WIB
Jakarta, MI - Sejumlah narapidana yang ditahan karena kasus korupsi secara bersamaan bebas dalam sehari, pada Selasa (6/9) kemarin. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi. Adapun napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat itu berjumlah sepuluh orang. Enam napi koruptor dari Lapas Sukamiskin dan empat lagi dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang. Para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang. Enam napi koruptor yang keluar dari Lapas Sukamiskin, yaitu dua orang menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seorang mantan Gubernur dan 3 mantan Bupati. Sedangkan napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang, yakni mantan Gubernur Banten, mantan Jaksa Pinangki, mantan Dirut Jasa Marga, dan koruptor suap bawang putih. Berikut daftar nama 10 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat. 1. Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 2. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah 3. Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani 4. Patrialis Akbar 5. Mirawati Basri 6. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali 7. Mantan Bupati Indramayu Supendi 8. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola 9. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar 10. Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi #10 koruptor #10 napi koruptor