Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 7 September 2022 22:50 WIB
Jakarta, MI - Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. KK adalah dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam KK. Nah, saat ini masyarakat dapat mengecek apakah status KK sudah resmi atau belum di Dukcapil secara daring. Terdapat beberapa cara cek KK secara online, antara lain: 1. Hotline Hotline Dukcapil bisa digunakan untuk menyampaikan keluhan. Selain itu juga bisa memberi layanan untuk mengecek apakah KK sudah tercatat resmi atau belum. Begini langkah-langkahnya: – Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537 – Tunggu beberapa saat sampai terhubung – Setelah itu sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri untuk verifikasi, serta sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mengecek status KK – Nantinya petugas hotline akan membantu Anda untuk mengecek status KK hingga selesai. 2. WhatsApp Masyarakat juga dapat mengecek KK melalui aplikasi WhatsApp dengan cara berikut: – Masukkan nomor Ditjen Dukcapil ke kotak Anda 08118005373 – Kemudian buka akun WhatsApp dan tulis pesan dengan format berikut; Nama Lengkap, NIK, Nomor Telepon, dan tulis maksud tujuan Anda yaitu mengecek KK – Tunggu sampai pesan Anda direspons dan nantinya akan dilanjutkan untuk mengecek keterangan data serta status KK. 3. Email Untuk mengecek KK melalui email Dukcapil, begini caranya: – Di subjek email tulis bahwa Anda ingin cek status lengkap KK – Di body email tulis format berikut: Nama Lengkap, NIK, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email Aktif, Tujuan dan Maksud Anda – Setelah itu kirim pesan Anda ke alamat email ini [email protected] – Nantinya tim Dukcapil akan merespons pesan Anda selama 1×24 jam. 4. Media Sosial Masyarakat juga bisa mengecek KK online melalui media sosial resmi Dukcapil. Cara mudah hanya dengan mengirimkan pesan melalui fitur Direct Message (DM) lalu sampaikan keperluannya agar dibantu pengecekan. Berikut daftar akun resmi milik Dukcapil: – Facebook: Ditjen Dukcapil – Twitter: @ccdukcapil – Instagram: @dukcapilkemendagri.
Berita Terkait