Berikut Alur Pendataan Non ASN 2022

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 19 September 2022 16:50 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada November 2023. Kini Pemerintah sedang melakukan pendataan non ASN atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara. Pemerintah akan memastikan pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023 mendatang. Diketahui tenaga non ASN juga terdapat kategori guru-guru honorer yang masih bekerja di lingkungan instansi Pemerintah. Dimana Pemerintah masih diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga honorer di Instansi Pemerintah hingga tahun 2023 mendatang. Selain itu, Pemerintah juga turut memberikan persyaratan kepada guru honorer atau tenaga non ASN yang ingin diangkat menjadi ASN PPPK. Berikut merupakan alur proses pendataan non ASN di tahun 2022 dari Instansi, diantaranya yakni: 1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan tenaga honorer dengan berdasarkan peraturan. 2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan juga dilengkapi oleh tenaga non ASN. 3. Hingga batas waktu yang telah ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi. 4. Instansi wajib untuk melakukan pengunggahan SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN. Selain itu, juga terdapat alur proses pendataan tenaga non ASN dari tenaga honorer, diantaranya yakni: 1. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan tenaga honorer. 2. Lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga honorer masing-masing. 3. Tenaga honorer dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan tenaga honorer. 4. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga honorer, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Berita Terkait