Segini Pagu Anggaran KPU 2023 yang Disetujui DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 September 2022 10:58 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyepakati pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahun 2023 sebesar Rp 15,9 triliun. Adapun rincian anggaran tersebut, terdiri dari program Dukungan Manajemen Rp 1.993.456.627.000, dan program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 13.994.415.374.000. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang pun meminta kepada Badan Anggaran (Banggar), untuk memasukkan pagu tambahan untuk KPU sebesar Rp7,8 triliun itu ke dalam pagu alokasi atau pagu definitif KPU tahun 2023. "Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tahun 2023 sebesar Rp 15.987.872.001.000 dan menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp 7.869.445.225.000," terang Junimart dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9). Di samping milik KPU, Komisi II DPR juga menyetujui anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp7,1 triliun masuk ke pagu anggaran. Sementara itu, Rp 6 triliun lainnya disepakati untuk diperjuangkan menjadi pagu definitif. Kemudian rincian dana yang sudah masuk pagu anggaran itu digunakan untuk program Dukungan Manajemen Rp 1.469.601.817.000 dan program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 5.634.220.000.000. "Meminta kepada Badan Anggaran DPR untuk memenuhi usulan tambah DPR anggaran tersebut. Serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," tandasnya.