Daftar Gaji Pensiunan PNS 2022

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 21 September 2022 15:39 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah akan mengubah skema dana pensiun ASN dan PNS karena anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022 ini, belanja pensiun untuk ASN dalam APBN 2022 diprediksi mencapai Rp 119 triliun. Angka ini sesuai dengan skema pembiayaan PNS saat ini yang menggunakan skema pay as you go. Berikut daftar Gaji Pensiunan PNS 2022: 1. Gaji Pensiun PNS pokok: Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900. Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000. Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800. Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900. 2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS: Golongan I Rp 1.170.600. Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200. Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000. Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500. 3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal: Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800. Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500. Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300. Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Berita Terkait