Berikut Data Riwayat Kerja yang Wajib Diisi pada Aplikasi Pendataan Non ASN
![Tim Redaksi](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/eR2neK788KIxnoJUpjaA648WlYcmQQSSI3Y9A5kj.png )
Tim Redaksi
Diperbarui
25 September 2022 22:29 WIB
![Berikut Data Riwayat Kerja yang Wajib Diisi pada Aplikasi Pendataan Non ASN](https://monitorindonesia.com/2021/11/IMG-20211128-WA0017.jpg)
Jakarta, MI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan Non-ASN bagi honorer.
Portal ini bisa di login oleh masing-masing tenaga Non-ASN jika instansinya sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.
Deputi Suharmen mengatakan ada 13 data riwayat kerja tenaga non-ASN yang dapat diisi oleh masing-masing honorer:
NIK
Nomor SK
Tanggal SK
Tanggal awal bekerja/kontrak berdasarkan SK
Tanggal akhir bekerja/kontrak berdasarkan SK
Jabatan berdasarkan SK
Pendidikan berdasarkan SK
Unit kerja berdasarkan SK
Jabatan penandatangan SK
Jenis jabatan penandatangan SK
Pembayaran honorarium
File dokumen SK
File bukti pembayaran honorarium.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait