Berikut Data Riwayat Kerja yang Wajib Diisi pada Aplikasi Pendataan Non ASN

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 25 September 2022 22:29 WIB
Jakarta, MI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan Non-ASN bagi honorer. Portal ini bisa di login oleh masing-masing tenaga Non-ASN jika instansinya sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer. Deputi Suharmen mengatakan ada 13 data riwayat kerja tenaga non-ASN yang dapat diisi oleh masing-masing honorer: NIK Nomor SK Tanggal SK Tanggal awal bekerja/kontrak berdasarkan SK Tanggal akhir bekerja/kontrak berdasarkan SK Jabatan berdasarkan SK Pendidikan berdasarkan SK Unit kerja berdasarkan SK Jabatan penandatangan SK Jenis jabatan penandatangan SK Pembayaran honorarium File dokumen SK File bukti pembayaran honorarium.  
Berita Terkait