Berikut Data Riwayat Kerja yang Wajib Diisi pada Aplikasi Pendataan Non ASN

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 25 September 2022 22:29 WIB
Jakarta, MI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan Non-ASN bagi honorer. Portal ini bisa di login oleh masing-masing tenaga Non-ASN jika instansinya sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer. Deputi Suharmen mengatakan ada 13 data riwayat kerja tenaga non-ASN yang dapat diisi oleh masing-masing honorer: NIK Nomor SK Tanggal SK Tanggal awal bekerja/kontrak berdasarkan SK Tanggal akhir bekerja/kontrak berdasarkan SK Jabatan berdasarkan SK Pendidikan berdasarkan SK Unit kerja berdasarkan SK Jabatan penandatangan SK Jenis jabatan penandatangan SK Pembayaran honorarium File dokumen SK File bukti pembayaran honorarium.  

Topik:

Aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara