PPKM Level 1 Kembali Berlaku, Berikut Aturan Terbarunya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 November 2022 07:36 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia. PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali berlaku mulai 8 November hingga 21 November 2022. Sementara PPKM di luar wilayah Jawa-Bali berlaku hingga 5 Desember 2022. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19, yang kasusnya kembali meningkat di Indonesia. Aturan lengkap PPKM Level 1 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2022 lalu. Berikut ini aturan lengkap PPKM level 1: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Work From Office (WFO) Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Tempat Ibadah Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe Restoran atau rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM di seluruh Indonesia diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan. Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Transportasi Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Bioskop Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.