Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Bilang Hukum yang Menentukan, BPOM Ngotot Tak Salah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2022 16:55 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencatat sebanyak 324 total kasus pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) dengan angka kematian 195 anak hingga Senin (7/11/2022). Kasus gagal ginjal akut ini diduga akibat konsumsi obat-obatan sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Tingginya angka kematian tersebut membuat rakyat menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dinilai telah lalai melaksanakan tugasnya dalam melindungi masyarakat dari obat sirup berbahaya penyebab gagal ginjal akut. Apalagi BPOM tetap ngotot bahwa tidak ingin bertanggung jawab atas peredaran obat sirup itu. Bahkan seolah-olah lempar badan kepada pihak lain. Mengenai tuntutan tersebut, Kemenkes melalui juru bicara dr. M. Syahril menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan tanggung jawab dengan cara melakukan pencegahan dan penanganan pada anak-anak di Indonesia, baik ketika belum ataupun sudah mengidap penyakit akut ini. "Kalau dikaitkan dengan kejadian-kejadian yang berkaitan dengan ranah hukum, saya kira itu adalah proporsional. Proporsional artinya apa? Begitu ini dipandang perlu, dikaji memang ada pelanggaran hukum, saya kira nanti ranah hukum yang akan menentukan. Termasuk tuntutan-tuntutan masyarakat tadi," kata dr. Syahril melalui konferensi pers daring, dikutip pada Selasa (8/11). Prioritas Kemenkes saat ini adalah memberikan perhatian kepada masyarakat, terutama pihak yang menjadi korban. Namun, Syahril  menegaskan, tuntutan tersebut bukan merupakan ranah Kemenkes. "Tapi sekali lagi, yang mengurusi ini nanti di luar Kementerian Kesehatan," katanya. BPOM Tak Ingin Disalahkan Banyak pihak yang menuntut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes, dan produsen farmasi untuk harus bertanggung jawab atas pelonjakan kasus serta banyaknya jumlah kematian anak kasus gagal ginjal akut. Kepala BPOM, Penny K. Lukito dengan tegas menolak bertanggung jawab atas peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebab, menurutnya BPOM telah bekerja sesuai dengan prosedur. Kata Penny, selama ini pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan panduan standar obat Farmakope yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Oleh sebab itu, BPOM tidak memiliki kewajiban untuk mengawasi produk jadi obat-obatan. Alih-alih, BPOM meminta Kementerian Kesehatan merevisi Farmakope agar pengawasan menjadi baik. "Jadi, jangan minta tanggung jawab kepada Badan POM karena Badan POM sudah melakukan tugas sebaik-baiknya," ujar Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022) lalu. "Jika kalau sekarang ada penggiringan terhadap BPOM yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, itu karena tidak memahami saja dari proses jalur masuknya, bahan baku, pembuatan, di mana, peran-peran siapa," pungkas Penny.