Perspektif Keimigrasian Terhadap Perkawinan Campur Warna Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 November 2022 12:26 WIB
Jakarta, MI - Untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi tentang kebijakan pemerintah dalam hal perkawinan campuran, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi tentang Perspektif Keimigrasian terhadap Perkawinan Campur Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing di Wilayah Kota Administratsi Jakarta Pusat, Selasa (9/11) bertempat di SwissBelhotel Mangga Besar. Kegiatan rapat ini diawali dengan pemberian sambutan oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Reza Alkahfi dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Hamdan Muhammad Al-Amin. Dalam materinya, beliau menyampaikan terkait kawin campur dalam perspektif keimigrasian. “Perkawinan campuran menurut Pasal 57 Undang – Undang No 1 Tahun 1974 terkait perkawinan, adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia,” jelas Hamdan. Beliau menambahkan, “Banyak sekali permasalahan yang seringkali kami jumpai di Imigrasi bahwa adanya perkawinan semu dalam perkwaninan campur ini.” “Perkawinan semu merupakan penyimpangan perkawinan yang dilakukan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia secara mudah dan murah khususnya yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing, tanpa harus melalui naturalisasi biasa,” jelas Hamdan. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terhadap keabsahan dokumen persyaratan perkawinan yang diajukan oleh para pihak untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya perkawinan semu. “Dengan diadakannya Rapat Timpora kali ini merupakan salah satu langkah upaya pencegahan terjadinya perkawinan semu, khususnya di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Untuk pelaku perkawinan semu perlu ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami perlu kerja sama dari setiap elemen pemerintah, mulai dari Disdukcapil, BAIS, Polres, dan seluruh anggota Tim Pora Jakarta Pusat dapat bersinergi melakukan upaya pencegahan perkawinan semu tersebut,” tutup M. Reza Kahfi selaku Plt. Kepala Kantor