BPOM Umumkan 2 Industri Farmasi Tak Penuhi Standar Produksi Obat Sirup

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 November 2022 13:12 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua industri farmasi, yang tidak memenuhi standar produksi obat sirup. Kedua perusahaan farmasi itu, menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut dua perusahaan itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. "Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," kata Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11). Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Penny menyebut akan ada dua tambahan industri farmasi, yang akan disanksi menyusul tiga industri farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya. "Jadi akan kami infokan besok press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Penny dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11). Sebagaimana diketahui, BPOM resmi mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Berdasarkan hasil investigasinya, BPOM menyebut ketiga industri farmasi itu telah melakukan pelanggaran dibidang produksi obat sirup. Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Alhasil, sebanyak 69 merek obat sirup, milik tiga perusahaan farmasi itu telah ditarik BPOM. “Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” kata BPOM dikutip dari situs resmi, Selasa (8/11). Dengan demikian, BPOM memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut, untuk menghentikan produksi obat sirup dan mengembalikan surat persetujuan izin edar. Kemudian, menarik seluruh obat sirup yang diproduksi ketiga perusahaan itu dari peredaran, dan memusnahkannya dengan disaksikan oleh petugas BPOM.