Kemenkes Sebut akan Segera Rilis Daftar Obat Sirup Aman

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 November 2022 14:18 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera merilis daftar obat sirup yang aman untuk digunakan masyarakat. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk memperbaharui daftar obat sirup yang dinyatakan aman dan tidak mengandung empat pelarut, yang berkaitan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Empat pelarut tersebut, yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. "Selama itu nanti akan dievaluasi BPOM, kita akan mengeluarkan surat (daftar obat) amannya juga. Iya, dalam waktu dekat," kata Dante, Rabu (9/11). Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 pada 24 Oktober 2022, untuk menjadi acuan daftar obat aman di Indonesia. Dalam SE itu, terdapat 133 obat sirup yang aman digunakan sesuai aturan pakai. Meski demikian, Dante mengatakan perkembangan keamanan obat sirup masih terus dilakukan, sehingga masih bisa berubah-ubah sesuai dengan hasil pemeriksaan. Diketahui, BPOM resmi mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Berdasarkan hasil investigasinya, BPOM menyebut ketiga industri farmasi itu telah melakukan pelanggaran dibidang produksi obat sirup. Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Alhasil, sebanyak 69 merek obat sirup, milik tiga perusahaan farmasi itu telah ditarik BPOM. Kemudian, pada hari ini, Rabu (9/11), BPOM kembali mengumumkan dua industri farmasi, yang tidak memenuhi standar produksi obat sirup. Kedua perusahaan farmasi itu menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Kedua perusahaan itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.