Situs presiden.go.id Dihapus Kominfo, Ini Alasannya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 November 2022 06:13 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghapus situs presiden.go.id. Adapun penghapusan itu dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat. Selain itu, Kominfo juga menyampaikan bahwa satu-satunya situs resmi kepresidenan RI adalah presidenri.go.id. "Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) adalah presidenri.go.id dan tidak ada situs lain apapun yang menjadi situs resmi Presiden RI. Situs presiden.go.id juga bukan merupakan situs resmi Presiden RI saat ini," kata Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan, Kamis (24/11). Kominfo mengatakan bahwa situs presiden.go.id pernah diajukan dibuka pada 29 April 2015, tetapi kadaluwarsa karena tidak pernah digunakan. "Karena tidak digunakan dalam waktu yang lama, maka situs tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas situs presiden.go.id bukanlah hal yang baru," ungkapnya. Kemudian, guna menghindari kebingungan di tengah masyarakat, Kominfo pun menghapus situs tersebut. "Kementerian Kominfo telah menghapus situs presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, pihak Istana menyebut bahwa situs resmi kepresidenan RI adalah presidenri.go.id, bukan presiden.go.id. “Alamat resmi presidenri.go.id dan dicantumkan di setiap rilis resmi,” kata Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Kamis (24/11). Sebelumnya, dikabarkan bahwa situs presiden.go.id tak bisa diakses lantaran diduga belum membayar sewa domain. Bahkan dalam situs itu tercantum nomor WhatsApp untuk penyelesaian administrasi. “Maaf, situs yang anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain. Jika Anda adalah pengunjung situs ini, silahkan menghubungi pengelola domain situs ini,” tulis keterangan di situs tersebut. “Jika Anda adalah pengelola domain situs ini, silakan klik di sini untuk melakukan permohonan invoice,” lanjutnya. Menanggapi perihal situs tersebut, Bey Machmudin mengatakan bahwa itu bukan situs resmi kepresidenan RI. Lebih lanjut, ia mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pengecekan. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mengecek presiden.go.id, karena dari awal nama resmi presidenri.go.id,” ungkapnya.