Kompolnas Minta Propam Usut Pemilik Mobil Audi A6 di Kasus Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Februari 2023 10:43 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Propam Polda Metro Jaya menelusuri kepemilikan mobil Audi A6 di kasus kecelakaan, yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. Kompolnas menilai mobil tersebut masuk kategori kendaraan mewah. "Selain kasus selingkuh, Propam perlu memeriksa dari mana Kompol D memperoleh mobil Audi yang masuk kategori mewah," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (2/2). Poengky mengatakan, tak ada masalah jika mobil tersebut diperoleh dari usaha yang sah atau dari warisan. Namun, menurutnya seorang anggota Polri tidak patut menunjukkan kehidupan mewah. "Meskipun demikian, tetap saja kurang pantas jika ada seorang anggota kepolisian atau keluarganya berpenampilan mewah," ujarnya. Lebih lanjut, ia pun mengatakan, seluruh anggota Polri wajib melaporkan kepemilikan barang mewahnya kepada Propam untuk dilakukan pencatatan. Hal itu, kata Poengky, telah tertuang melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah. "Berdasarkan Perkap tentang Barang Mewah, anggota yang punya barang mewah wajib melaporkan ke Propam untuk dilakukan pencatatan," ungkapnya. Sebelumnya, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa mobil Audi A6, yang menabrak mahasiswi Cianjur itu bukanlah milik Kompol D. "Setelah kami dalami dan dikonfirmasi ke pemiliknya, mobil ini milik perorangan atas inisial J," kata Doni Hermawan, Rabu (1/2). Menurut Doni, mobil tersebut adalah mobil pinjaman. Pemilik asli mobil itu merupakan warga Jakarta, dan tidak mengetahui mobil tersebut berada di Cianjur sehingga terlibat kecelakaan. “Mobil jenis Audi seri A6 ini dipinjamkan. Yang bersangkutan (pemilik) ada di Jakarta dan tidak tahu mobilnya berada di Cianjur,” kata Doni. Diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman (pengemudi Audi A6) sebagai tersangka pada Sabtu (28/1). Sugeng pun menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut. Sugeng lalu ditahan oleh Polres Cianjur. Penahanan dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan dan gelar perkara. Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.