Kadinkes Lampung Reihana Minta KPK Tunda Klarifikasi Hartanya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Mei 2023 10:50 WIB
Jakarta, MI - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana meminta KPK menunda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada hari ini, Jumat (19/5). "Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (19/5). Ipi menyebut penundaan jadwal itu diminta Reihana karena masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan berkas pendukung terkait harta kekayaannya belum lengkap. "Karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," ujarnya. Reihana telah menjalani klarifikasi perdana pada Senin (8/5) lalu. Hasil klarifikasi itu menemukan sejumlah kejanggalan di LHKPN Kadinkes Lampung tersebut. KPK kembali memanggil Reihana karena ingin mengonfirmasi dan memastikan ulang LHKPN yang tak berubah meski sudah terpaut lima tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung. Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar. Aset terbesar ada di kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.958.250.000. Kemudian, ia juga memiliki alat transportasi senilai Rp450 juta, harta bergerak lainnya Rp6.750.000, serta kas dan setara kas Rp300 juta. Di LHKPN Reihana tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp2.715.000.000. #Kadinkes Lampung Reihana Minta KPK Tunda Klarifikasi Hartanya