Kasus Penganiayaan David Ozora, 2 Hakim yang Adili AG Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Mei 2023 07:21 WIB
Jakarta, MI - Koalisi Anti-Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan anak berinisial AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. "Kami Koalisi AG-AP yang merupakan gabungan dari Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial," kata perwakilan Koalisi AG-AP di Gedung KY, Kamis (25/5). Kedua hakim yang dilaporkan itu adalah Hakim PN Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan Hakim PT DKI Budi Hapsari. Laporan itu teregister dalam Nomor Perkara 0842/V/2023/P per tanggal 25 Mei 2023. Koalisi AG-AP menilai hakim tidak memberikan waktu yang cukup bagi pelaku anak dalam proses persidangan. "Hakim tidak memberikan kesempatan secara berimbang, hakim hanya memberikan waktu kepada PH untuk menghadirkan saksi dan ahli selama 2 jam 30 menit, tetapi memberikan PU waktu selama hampir 2 hari kerja untuk menghadirkan saksi ahli," ujar Aisyah Assyifa. Kemudian, mereka juga menilai bahwa hakim tidak memperhatikan faktor kerentanan terhadap pelaku anak. "Di situ juga tidak mempertimbangkan faktor kerentanan terhadap anak, di mana ada relasi kuasa dari pelaku dewasa terhadap anak melakukan hubungan seksual. Ini hal penting seharusnya dipertimbangkan oleh hakim," ucapnya. Selain itu, mereka menilai hakim tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak. Putusan yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam. Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut lebih dulu. "Tentu kita akan periksa dulu laporannya. Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata Miko saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5). Diketahui, AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Adapun terdakwa AG (15), mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.