Profil Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 November 2023 08:00 WIB
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango [Foto: Doc. KPK]
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango, sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara pengganti Firli Bahuri. 

Seperti diketahui, Firli Bahuri saat ini berstatus tersangka perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Presiden menunjuk Nawawi Pomolango, setelah meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK. Lalu Presiden mengangkat Nawawi sebagai ketua KPK sementara. 

“Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dan sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai penjabat sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11).

Lantas, siapa Nawawi Pomolango?

Pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini, mengenyam pendidikan di SD Negeri XIV Manado. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Manado dan SMA Negeri 1 Manado. 

S1-nya merupakan lulus dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Dia mendalami hukum pidana, pada program magister Universitas Pasundan.

Nawawi, mengawali karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada 1992.  

Empat tahun setelah itu, pada 1996 Nawawi dipindah tugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Nawawi, sempat dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2005. 

Nama Nawawi mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013, dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2016. 

Kasus yang diadili pun tidak main-main. Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, terhadap eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara, dalam kasus suap kuota gula impor. Selain itu, pada 2013, Nawawi pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.

Hingga akhir 2017, Nawawi mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Kemudian pada 2019, Nawawi terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023. Jabatan Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK.