Kepala dan Waka OIKN Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Jokowi!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juni 2024 09:46 WIB
Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]
Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe karena alasan pribadi.

"Ditanyakan ke Bapak Bambang dan Pak Dhony karena alasannya alasan pribadi," kata Jokowi, Rabu (5/6/2024).

Meski sudah tidak menjabat sebagai Kepala OIKN, Jokowi mengatakan akan memberikan penugasan baru kepada Bambang Susantono, sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional, dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.

Menurut Presiden, Bambang Susantono memiliki pengalaman dalam kerja sama internasional, yang dapat bermanfaat untuk negara.

"Karena memang pengalaman beliau di internasional kita manfaatkan sebesar-besarnya bagi kebaikan negara," ujarnya.

Sementara untuk Dhony Rahajoe, Jokowi belum memberikan penugasan khusus. Ia menilai bahwa pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, tidak berdampak pada investasi maupun kepercayaan investor.

"Enggak, enggak. Enggak ada (masalah)," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otoritas IKN," kata Pratikno.

Ia mengatakan, telah terbit Surat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bambang Susantono, dari jabatan kepala Otorita IKN dan juga Dhony Rahajoe sebagai wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka.

Menindaklanjuti hal itu, kata Pratikno, telah terbit Keputusan Presiden yang mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.

"Sekaligus Pak Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan mengangkat Wakil Menteri ATR sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," tandasnya.

Dikatakan Praktikno, Presiden Jokowi meminta Basuki dan Raja Juli menjamin percepatan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sesuai visi pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Topik:

Kepala dan Waka OIKN Mengundurkan Diri Jokowi IKN Bambang Susantono Dhony Rahajoe