Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Bisa Ditandatangani Prabowo Subianto
 
                    ![Jokowi Beri Izin Ormas Kelola Tambang Presiden Joko Widodo [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-beri-izin-ormas-kelola-tambang-1.webp) 
                    
                Jakarta, MI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Saat ditanya oleh awak media tentang kapan terbitnya keppres tersebut, Presiden Jokowi mengaku hingga kini, belum menandatangani beleid itu.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Saat ini, Kota Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan, pada tanggal 25 April 2024.
Namun demikian, ibu kota negara masih berkedudukan di Jakarta sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Pasal 63 UU tersebut.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, mengatakan bahwa Jakarta hingga kini, masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Dini menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden, tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujarnya.
Topik:
Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Jokowi Prabowo Subianto IKNBerita Sebelumnya
Kepala dan Waka OIKN Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Jokowi!
Berita Selanjutnya
Menko Marves Tegaskan Pembangunan dan Investasi IKN Tetap Berjalan
Berita Terkait
 
    
    
        Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, DPR Pastikan Kualitas Layanan Tetap Terjaga
14 jam yang lalu
 
    
    
        Pakar soal Korupsi Whoosh: KPK Bisa Periksa Bekas Presiden-Pejabat Negara, Kecuali "Iblis"
29 Oktober 2025 11:21 WIB
 
    
    
        KPK Periksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera Haji Mamad soal Korupsi DJKA, Diduga Talangi Dana Kampanye Jokowi Pilpres 2019
28 Oktober 2025 22:27 WIB
 
     
 
     
    