Anak Buah AHY Minta Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Laut Diusut sampai Tuntas

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 1 Februari 2025 15:53 WIB
Pagar laut (foto: MI)
Pagar laut (foto: MI)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berharap kepada pihak terkait mengusut tuntas dugaan adanya indikasi korupsi dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Terdapat sebanyak 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut tersebut. 

SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang

"Kalau ada motif, ada unsur, koruptif. Nah ini yang harus ditelusuri dan menurut saya harus tindak tegas," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, penuntasan polemik penerbitan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, jangan hanya sebatas pencopotan pihak terkait. 

Setelah pencopotan pegawai terkait yang menerbitkan HGB pagar laut, menurutnya, tetap perlu ada pendalaman.

"Ya ini harus, harus dilakukan supaya kita betul-betul negara ini tegak di atas peraturan dan hukum yang berlaku," ucap anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu. 

Lebih lanjut, ia meyakini pemerintah tentu akan menuntaskan polemik terkait pagar laut hingga tuntas.

"Saya meyakini bahwa tidak berhenti sampai pada level operasional di kantah dan para kepala seksi," ucapnya.

Herman menilai, keterangan lebih jauh terkait motif hingga dugaan tindak pidana korupsi tentu akan diperoleh selepas memeriksa para pelaku terkait. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus pagar laut siluman yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menduga dalam kasus pagar laut tersebut ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, diduga juga ada unsur pemalsuan dokumen dan surat keterangan palsu dalam memperoleh izin pendirian pagar laut tersebut.

"Dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penyalahgunaan wewenang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (31/1/2024).

Perbuatan tersebut, lanjut Djuhandani, berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam proses penyelidikan, polisi bakal berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemda hingga Kementerian ATR/BPN. Tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil pejabat kantor desa Kohod.

"Untuk menemukan dan mendapatkan dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan serta mengungkap kasus ini secara transparan," ujarnya.

Topik:

Pagar laut Kasus pagar laut Fraksi Partai Demokrat DPR RI