Komisi II DPR Dorong Kementerian ATR/BPN Selesaikan Sengketa Tanah Secara Menyeluruh

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 20 Februari 2025 13:01 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (Dok.MI)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (Dok.MI)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak lagi menyelesaikan sengketa tanah dengan cara parsial, tetapi melalui pendekatan yang lebih komprehensif dan tuntas. 

Menurut Khozin, penyelesaian yang hanya berfokus pada aspek prosedural sering kali gagal menyelesaikan akar masalah yang ada di masyarakat.

"Persoalan sengketa tanah yang berlarut-larut ini disebabkan oleh cara penyelesaian yang hanya mengandalkan prosedur birokratis, bukan solusi substansial yang menyelesaikan pokok permasalahan," ujar Khozin, Kamis (20/2/2025).

Khozin menegaskan, cara pandang terhadap penyelesaian sengketa tanah perlu diubah. Ia mendorong agar Kementerian ATR/BPN menyelesaikan konflik agraria dengan pendekatan yang lebih holistik dan berbasis hukum yang jelas, bukan hanya sekadar menyelesaikan administrasi semata. 

"Penyelesaian konflik agraria harus tuntas, jangan hanya diselesaikan secara cicilan. Prosedur administratif bukanlah akhir dari segalanya, pokok permasalahannya harus betul-betul diselesaikan," ujarnya.

Dia memberikan contoh kasus sengketa tanah di Kampar, Riau, antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dan warga setempat yang sudah berlangsung lama. Kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau lainnya. "Sengketa tanah yang terus-menerus menggantung akan menciptakan ketidakpastian yang berdampak luas pada aspek sosial, politik, dan ekonomi masyarakat," tegas Khozin.

Khozin menambahkan, penyelesaian konflik pertanahan tidak bisa hanya dilihat dari aspek formalitas. "Tindak lanjut dari BPN yang menyatakan telah menangani masalah tersebut, belum tentu menyelesaikan inti masalahnya. Yang penting adalah materiilnya—masyarakat harus mendapat kepastian hukum," tandas Khozin.

Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini di Jember, Khozin juga mengingatkan pentingnya perubahan pendekatan dalam penyelesaian sengketa tanah.

 "Pendekatannya harus lebih dari sekadar memenuhi persyaratan administratif. Yang utama adalah memastikan bahwa penyelesaian yang dilakukan benar-benar menyelesaikan pokok permasalahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkas Khozin. ***

Topik:

DPR Kementerian ATR/BPN