Penipuan CPMI ke Selandia Baru, Tiga Tersangka Disidang


JAKARTA, MI - Lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak bekerja di Selandia Baru harus menelan kekecewaan setelah diduga menjadi korban penipuan oleh perusahaan perekrutan tenaga kerja.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali pun turun tangan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyatakan berkas perkara lengkap.
Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk YAP, Direktur PT Bintang Mandiri Internasional, yang kini berstatus buron.
“Ketiga tersangka adalah YAP, yang saat ini berstatus DPO, serta dua lainnya, MYP dan MDR,” demikian laporan BP3MI Bali yang diterima pada Kamis (27/2/2025).
Kasus ini bermula ketika lima CPMI mendaftarkan diri melalui PT Bintang Mandiri Internasional untuk bekerja di sektor perkebunan di Selandia Baru.
Mereka telah membayar biaya sebesar Rp46.850.000 per orang, namun keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terwujud.
"CPMI dijanjikan bekerja di Selandia Baru dengan total biaya Rp46.850.000. Namun, setelah sekian lama menunggu, mereka tidak juga diberangkatkan," ungkap laporan BP3MI Bali.
Merasa dirugikan, para CPMI akhirnya melapor ke BP3MI Bali. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa PT Bintang Mandiri Internasional ternyata tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Hasil tracing data menunjukkan PT tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI,” tulis laporan BP3MI Bali.
Atas temuan ini, BP3MI Bali mendampingi para korban untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Bali, hingga akhirnya kasus ini berlanjut ke proses hukum.
Menanggapi kasus ini, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
"Pesan kepada publik, jika ingin bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur agar pemerintah bisa memberikan perlindungan dan hadir dalam konteks ini,” tegas Menteri Karding. ***
Topik:
CPMI Selandia Baru