Melly Goeslaw Tekankan Perlunya Revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk Lindungi Karya Seni di Era Digital

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 4 Maret 2025 14:40 WIB
Melly Goeslaw dalam diskusi  Soal RUU Hak Cipta DPR  (foto: Rizal)
Melly Goeslaw dalam diskusi Soal RUU Hak Cipta DPR (foto: Rizal)

Jakarta, MI- Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, mengungkapkan pentingnya perlindungan hak cipta dan transparansi royalti bagi para pencipta lagu di Indonesia, terutama di tengah perkembangan pesat dunia digital. 

Dalam sebuah kesempatan, Melly mengawali pembicaraannya dengan mengucapkan terima kasih kepada media yang hadir meskipun di tengah suasana puasa. 

"Terima kasih sebelumnya kepada semua media yang sudah hadir di sini, saya tahu jam-jam ini adalah jam kritis, lapar semuanya, tapi insya Allah kita semua diberi kesehatan di sini," beber  Melly  dalam diskusi “RUU Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Demi Lindungi Hak Pencipta" di uang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Melly juga menyampaikan permohonan maaf kepada media yang merasa kecewa karena ia menolak melakukan doorstop wawancara sebelumnya. Ia menegaskan bahwa keputusannya itu bukan tanpa alasan. 

"Saya menolak doorstop berkali-kali bukan karena apa-apa, tetapi karena waktunya tidak cukup. Saya ingin menyampaikan sesuatu yang lebih penting dalam forum ini," lanjutnya.

Melly kemudian bercerita mengenai perjalanan panjangnya di dunia musik, sebagai pencipta lagu yang telah berkarya sejak tahun 1995. Ia merasa bahwa meskipun telah menghasilkan lebih dari 600 lagu, masih banyak yang perlu diperjuangkan untuk melindungi karya-karya tersebut. 

"Lagu saya itu bisa menjadi aset bagi anak cucu saya, namun saya merasa negara belum hadir untuk melindungi profesi saya sebagai pencipta lagu. Saya berharap lagu-lagu saya ini bisa menjadi warisan yang berharga," ujarnya.

Menurut Melly, meskipun ia memiliki aset rumah dan mobil, hal tersebut belum cukup untuk menjamin haknya sebagai pencipta lagu. Ia menilai bahwa Indonesia perlu memiliki sistem yang lebih baik dalam mendukung hak cipta, terutama dalam hal transparansi royalti. 

"Saya pernah menerima royalti yang hanya sebesar 90.000 atau 135.000, pertanyaan saya adalah kenapa jumlahnya begitu kecil? Dan kenapa hal ini tidak bisa dijawab dengan transparansi yang jelas?" tegasnya.

Melly juga menyoroti pentingnya peran seni dalam membangun bangsa. Ia menganggap bahwa karya seni, termasuk musik, adalah salah satu alat yang dapat meningkatkan prestise negara di mata dunia. "Korea, misalnya, bisa mempromosikan negaranya melalui K-pop dan drama-drama mereka. Indonesia, dengan segala kekayaan seni dan budaya, seharusnya bisa lebih dari itu," kata Melly.

Dalam upaya memperbaiki sistem hak cipta di Indonesia, Melly yang juga bergabung dengan Partai Gerindra, menegaskan bahwa ia ingin memperjuangkan revisi Undang-Undang Hak Cipta. 

"Saya ingin memperjuangkan hak cipta, bukan hanya untuk saya, tetapi untuk anak cucu saya di masa depan," jelasnya. 

Ia berharap agar pemerintah mendukung usulan perubahan undang-undang ini, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi digital dan platform-platform baru yang muncul.

Melly juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses revisi undang-undang ini. "Pencipta lagu, penulis, penerbit, pelukis, dan seluruh pihak terkait harus didengarkan suaranya. Kita harus menghasilkan sebuah kebijakan yang adil dan menguntungkan semua pihak," ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Melly telah mengajukan usulan untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan sedang menunggu respons dari pihak-pihak terkait. "Saya berharap proses ini bisa berjalan dengan baik, dengan kajian-kajian yang mendalam dan solusi yang seimbang," kata Melly.

Selain itu, ia juga mengusulkan adanya perlindungan hukum untuk penyanyi asli atau original singer, yang sering kali terabaikan dalam pembagian royalti. "Mereka juga memiliki peran penting dalam kesuksesan sebuah lagu, dan mereka perlu dilindungi secara hukum," tutup Melly. ***

Topik:

DPR Melly Goeslow