Profil Kepala BPKH yang Dipanggil KPK terkait Korupsi Taspen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Maret 2025 18:00 WIB
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah (Foto: repro)
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah (Foto: repro)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Fadlul diminta memberikan keterangan kepada penyidik pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

“Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan  TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Profil Dr. Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., AAK

Dr. Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., AAK., menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022–2027, sebagaimana tercantum dalam situs resmi BPKH.

Ia memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang pengelolaan keuangan dan investasi khususnya pasar modal syariah baik di dalam maupun luar negeri. 

Fadlul menyelesaikan studi Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen Keuangan, kemudian meraih gelar Magister Manajemen dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Selain itu, ia juga memperoleh sertifikasi Certified Islamic Finance Professional (CIFP) dari INCEIF University di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia juga telah menyelesaikan Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia. Memiliki berbagai sertifikasi di bidang investasi dan manajemen risiko, serta memiliki kontribusi signifikan dalam pengembangan keuangan Syariah dan manajemen investasi berkelanjutan. 

Sebagai informasi, BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

BPKH memiliki tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengembangkan dana haji agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi jamaah haji, termasuk melalui investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Topik:

kpk fadlul-imansyah investasi-fiktif kasus-korupsi-taspen bpkh