Hati-Hati Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, DPR Ingatkan Waspada Uang Palsu


Jakarta, MI - Menjelang Lebaran, tradisi menukar uang baru kembali marak di berbagai daerah. Namun, di balik kebiasaan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap potensi peredaran uang palsu. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tomy Kurniawan, mengingatkan agar pengawasan diperketat guna mencegah praktik ilegal tersebut.
“Masyarakat kita memiliki kebiasaan menukar uang sebelum Lebaran. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu. Pemerintah dan institusi terkait harus memperketat pengawasan,” ujar Tomy Kurniawan, Jumat (21/3/2025).
Politisi yang akrab disapa Tomkur ini meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipatif agar potensi peredaran uang palsu dapat diminimalisir. Menurutnya, keberadaan jasa penukaran uang di jalanan sering kali dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait temuan uang palsu dalam penukaran uang jelang Lebaran, Tomkur tetap mendorong aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik peredaran uang palsu.
“Sidak harus dilakukan rutin, bukan hanya di momen tertentu. Namun, intensitasnya perlu ditingkatkan saat Lebaran,” tegasnya.
Tomkur juga mengingatkan bahwa transaksi di tempat penukaran tidak resmi, seperti di pinggir jalan atau jasa perorangan, memiliki risiko tinggi. “Kami tidak bisa menjamin keaslian uang yang ditukar di tempat tidak resmi. Waspadai oknum yang mungkin memanfaatkan celah ini,” tambahnya.
Peredaran uang palsu merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Oleh karena itu, Tomkur mendesak Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang dibentuk melalui Perpres No. 123 Tahun 2012, untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyusun kebijakan terpadu dalam pemberantasan uang palsu.
Sebagai langkah preventif, masyarakat dianjurkan untuk menukar uang hanya di lokasi resmi, seperti layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), penukaran terpadu di kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Tahun ini, BI telah menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri, dengan batas penukaran sebesar Rp4,3 juta per orang.
Selain itu, Tomkur menekankan pentingnya sosialisasi berkala mengenai cara membedakan uang asli dan palsu.
“Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya. ***
Topik:
Uang Palsu DPR LebaranBerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
10 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
19 jam yang lalu