Kapuspen TNI: Pengunduran Diri Letjen Novi Helmy Sedang Kita Proses

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Maret 2025 14:52 WIB
Letjen Novi Helmy (Foto: Ist)
Letjen Novi Helmy (Foto: Ist)

Jakarta, MI- kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses pengunduran diri Letjen Novi Helmy dari jabatan Danjen Akademi TNI.

Ya, sedang kita proses, kata Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, Kamis (27/2/2025).

Kristomei menjelaskan bahwa pengunduran diri prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga telah diatur dalam Undang-Undang TNI yang telah di revisi.

"Kan memang sesuai amalan undang-undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatam di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-Undang TNI 34 tahun 2004," jelasnya.

"Ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.

Kristomei mengatakan bahwa Letjen Novi Helmy saat ini telah dinonjobkan dari kesatuan TNI dengan jabatan staf khusus.

"Jadikan Pak Novi Helmy sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah dinonjobkan. Jadi staf khusus sudah tidak ada jabatan kalau di TNI," ujarnya.

Kristomei menyampaikan bahwa proses pengunduran diri Letjen Novi direncanakan akan disampaikan pada bulan ini.

Nanti dalam waktu singkat akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya," tandasnya.

Sebagai informasi, Letjen Novi Helmy mengundurkan diri jabatan Danjen Akademi TNI karena dirinya saat ini menjabat sebagai Dirut PT Bulog yang mana hal tersebut berada di luar dari 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI.

Untuk diketahui, terdapat tiga poin perubahan pada UU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada sidang paripurna, Kamis (20/3/2025) lalu. Diantaranya Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.

Adapun dalam pasal tersebut ada 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif, berikut daftarnya:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

3. Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

4. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

5. Badan Itelijen Negara (BIN).

6. Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSSN).

7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

8. Badan SAR Nasional (Basarnas).

9. Badan Narkotika Nasional (BNN).

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

12. Badan Keamanan Laut (Bakamla).

13. Kejaksaan Agung (Kejagung).

14. Mahkamah Agung (MA).

Topik:

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi Dirut Bulog Letjen Novi Helmy UU TNI