Semakin Memanas! Aksi Tolak UU TNI di Surabaya Berakhir Ricuh

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Maret 2025 20:31 WIB
Aksi Tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Surabaya (Foto: Ist)
Aksi Tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Surabaya (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur berlangsung ricuh.

Aksi mulai memanas ketika sekumpulan orang dari barisan belakang massa aksi melakukan pelemparan botol plastik ke arah halaman Gedung Negara Grahadi. Aksi pelemparan itu lalu diikuti oleh beberapaa peserta aksi lainnya. 

Mereka melakukan pelemparan botol plastik, batu, petasan hingga molotov kearah halaman gedung. Api dari molotov sempat mebakar pagar gedung tersebut, namun pihak kepolisian berhasil memadamkannya menggunakan Mobil Water Cannon.

Pada saat kericuhan semakin memanas, puluhan orang yang diduga aparat kepolisian mengenakan kaos berwarna hitam melakukan penangkapan terhadap peserta aksi tolak UU TNI itu. Setidaknya ada 5 orang peserta aksi yang ditangkap.

Sebagai informasi, sejumlah massa yang mengatasnamakan diri sebagai Warga Sipil, Warga Surabaya menggelar aksi demonstrasi penolakan terhadap UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025) hari ini.

Diketahui, Mereka membawa 8 poin tuntutan yang digaungkan dalam aksi tersebut.

Berikut daftar poin-poin tuntutan dari massa aksi tolak UU TNI di Surabaya:

1. Tolak revisi UU TNI yang sekarang

2. Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil

3. Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber

4. Bubarkan komando teritorial

5. Tarik militer dari semua tanah Papua

6. Revisi UU Peradilan Militer

7. Kembalikan TNI ke barak

8. Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil

Pada aksi yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi itu, massa aksi juga meminta pemerintah untuk segera menarik militer dari Papua.

Topik:

Aksi Tolak UU TNI Surabaya UU TNI