IM57+ Institute Soroti Penunjukan Eks Waka KPK Lili Pintauli Menjadi Stafsus Walkot Tangsel

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 April 2025 13:06 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Ist)
Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) Lakso Anindito mengomentari penunjukan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi staf khusus Wali Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davine.

Lakso mengatakan bahwa penunjukan mantan pimpinan KPK tersebut menjadi staf khusus Wali Kota Tangsel merupakan suatu kemunduran Pemda Tangsel dalam komitmen pemberantasan korupsi.

"Pertama, ini suatu kemunduran yang serius bagi komitmen Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terhadap komitmen pemberantasan korupsi," kata Lakso, Minggu (27/4/2025).

Ia mempertanyakan penunjukan Lili Pintauli sebagai stafsus Wali Kota, sebab mantan pimpinan KPK tersebut telah dijatuhi putusan etik saat menjabat di lembaga anti rasuah. Tak hanya itu Lili Pintauli jiga mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK saat proses pemeriksaan pelanggaran etik yang kedua kalinya.

"Bagaimana bisa, pimpinan KPK yang telah dijatuhi putusan etik dan mengundurkan diri pada proses pemeriksaan pelanggaran etik yang kedua kalinya untuk pelanggaran berbeda diangkat menjadi staf khusus yang memiliki kedudukan penting dalam memberikan masukan pada wali kota," jelasnya.

Apalagi kata Lakso, pelanggaran etik Lili Pintauli saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK berpotensi untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan pidana sebab pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan gratifikasi.

"Terlebih, pelanggaran etik yang terjadi berpotensi ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan pidana karena menyangkut dugaan gratifikasi yang merupakan pelanggaran serius dalam lingkup tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Lebih lanjut, menurut Lakso, penunjukan Lili Pintauli sebagai stafsus akan menjadi sebuah contoh buruk dan dapat menyebabkan adanya krisis intergritas dalam pemilihan pejabat publik. Sebab Lili Pintauli memiliki rekam jejak hitam ketika menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Kedua, ini bisa menjadi percontohan buruk yang berpotensi menjadi preseden. Ketika staf khusus yang dipilih adalah orang-orang yang memiliki rekam jejak hitam dalam soal integritas. Alih-alih berkontribusi dalam memdorong perbaikan, pemilihan ini menjadi contoh bahwa masuknya orang-orang bermasalah dibenarkan. Ini menjadikan adanya krisis integritas dalam pemilihan pejabat publik," tandasnya.

Topik:

Eks Waka KPK Lili Pintauli Siregar Stafsus Walkot Tangsel IM57+ Institute