IM57+ Institute Sebut Pengembalian Uang Gratifikasi Tidak Menghapus Tindak Pidana

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Mei 2025 15:14 WIB
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito (Foto: Ist)
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito memberikan tanggapan atas pengembalian dana dugaan suap/gratifikasi dari pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kepada pihak pemberi.

Lakso mengatakan bahwa pengembalian dana yang dilakukan pejabat Kementeria PU tersebut tidak menghapuskan unsur tindak pidana dalam kasus suap atau gratifikasi.

“Secara umum pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana,” kata Lakso, Sabtu (31/5/2025).

Lakso mendorong KPK untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi dalam kasus ini. Hal itu untuk memastikan tindakan yang dilakukan oleh pejabat Kementerian PU tersebut masuk dalam kategori suap atau pemerasan.

“Pihak direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif untuk mengecek apakah permintaan tersebut masuk dalam gratifikasi yang dianggap suap, dan bahkan jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap,” tuturnya.

Lebih lanjut, Lakso menilai pentingnya dilakukan upaya-upaya lanjutan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak menjadi budaya di Kementerian PU. 

“Perlu adanya upaya lanjutan, untuk mengecek apakah permintaan ini sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU. Hal tersebut mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah. Pendekatan ini diperlukan untuk dapat mengubah secara serius budaya korup yang terjadi pada institusi pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabatnya.

“Ya saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Tapi saya perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti sih,” kata Dody, Rabu (28/5/2025).

Dody mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal PU sedang menindaklanjuti kasus yang menjerat anak buahnya tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan adanya unsur pidana.

“Ya lagi diproses sama irjen. Tapi, kalau dari Irjen ada seperti yang tadi mas sampaikan ada unsur pidana ya pasti limpahkan lah ke KPK atau Kejaksaan, atau kepolisian untuk tindak lanjut secara pidananya,” ucap dia.

Sebagai informasi, Kasus dugaan gratifikasi ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana terkait hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak perempuan Sekretaris pejabat PU.

Berdasarkan isi surat itu, terkumpulah sejumlah uang dari permintaan dukungan acara pernikahan tersebut senilai Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat.

Surat itu juga menjelaskan bahwa sejumlah uang tersebut telah disita Inspektorat Jendral PU dan selanjutnya dikembalikan kepada pihak pemberi.

Topik:

IM57+ Institute Lakso Anindito Kementerian PU