Eks Penyidik KPK: Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Tindak Pidana

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 31 Mei 2025 06:38 WIB
Hasil audit Irjen PU terhadap dugaan gratifikasi di internal PU
Hasil audit Irjen PU terhadap dugaan gratifikasi di internal PU

Jakarta,Mi - Pengembalian uang gratifikasi tak menghapus tindakan pidana. Hal itu dikatakan oleh mantan penyidik KPK yang juga Ketua IM57+, Lakso Anindito terkait pengembalian uang gratifikasi di lingkungan Kesekjenan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Pengembalian uang hasil gratifikasi tidaklah menghapuskan tindak pidana,” ujar Lakso di Jakarta, Sabtu (31/5)

Oleh karena itu, ia menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak dan menjemput bola.

"Pihak direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif," kata dia.

Tak lupa, Lakso mengapresiasi Inspektorat Jenderal PU yang telah bekerja dengan baik dengan menemukan kasus gratifikasi di internal PU.

Ia juga menyarankan KPK dan Kementerian PU untuk segera mengusut kasus tersebut.

“Atau jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap. Langkah ini perlu agar penyelesaian kasus korupsi tak hanya dengan pendekatan etik dan administratif,” kata dia.

Irjen PU telah mengeluarkan hasil audit terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang kepala Biro di lingkungan PU. Uang tersebut diduga diberikan kepada pejabat tertinggi di Kesekjenan PU untuk membantu pernikahan putri pejabat tersebut. Uang dalam mata uang rupiah dan dolar AS itu didapat dari permintaan kepada kepala balai besar. Total uang gratifikasi senilai Rp10 juta (dalam bentuk mata uang rupiah) dan US$5.900.

 

Topik:

Gratifikasi di PU lakso anidito