Irjen PU: PU Terbuka Bila KPK Tindak Lanjuti Gratifikasi di Kesetjenen PU


Jakarta, MI - Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana menyatakan, pihaknya akan terbuka bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terkait gratifikasi di internal PU.
"Itjen Kementerian PU akan terbuka dan transparan dengan langkah-langkah yang akan diambil KPK," kata Dadang melalui Biro Komunikasi Publik PU di Gedung PU, Jakarta, Senin (2/6).
Itjen PU telah melaporkan gratifikasi di Kesetjenan PU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG).
"UPG itu memiliki standar operasional prosedur (SOP), begitu ada temuan, langsung lapor melalui aplikasi resmi ke KPK," kata Dadang.
Yang pasti, ungkap Dadang, Itjen PU tidak akan pandang bulu dalam menangani dugaan gratifikasi seorang pejabat di Kementerian PU.
"Siapapun yang terlibat, kami tidak akan pandang bulu. Bila terbukti tentu diproses," jelasnya.
Untuk penanganan terhadap penyelenggaran negara berinisial D yang diduga mengumpulkan uang dari kepala balai untuk mendukung pesta pernikahan seorang pejabat saat ini masih berproses.
"Itjen memiliki waktu 30 hari untuk memproses kasus ini, sehingga nantinya akan dijatuhkan sanksi pelanggaran etik dan disiplin," urainya.
Menurutnya, Kementerian PU itu salah satu kadang kementerian dengan anggaran besar darj negara. Sejak awal telah dibentuk unit-unit untuk memitihasi risiko adanya KKN.
"Kita mencegah dengan segala daya upaya agar tidak terjadi pelanggaran semacam itu," ungkapnya.
Namun begitu, Itjen Kementerian PU tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Sehingga, akan dilihat apakah kejadian ini memang terbukti sebagai gratifikasi atau hanya pelanggaran etik dan disiplin. "Kami pastikan itu," terangnya.
Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," jelasnya.
KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. "KPK juga mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," terangnya.
Topik:
Itjen PU gratifikasi di PU KPK