Menteri PU Instruksikan Irjen Untuk Tindaklanjuti Gratifikasi di Internal PU

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 28 Mei 2025 21:01 WIB
Mneteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo buka suara soal gratifikasi di internal PU (Foto: Zul Sikumbang)
Mneteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo buka suara soal gratifikasi di internal PU (Foto: Zul Sikumbang)

Jakarta, MI - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal (Irjen) PU untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang terjadi di internal PU.

"Ya lagi diperiksa sama Irjen. Tapi kalau sampai Irjen menyatakan ada unsur pidana, pasti dia limpahkan, apakah ke KPK, Kejaksaaan, Kepolisian. Itu kalau ada pidananya. Kalau merasa gak perlu, ya, bisa dipanggil secara khusus," kata Dody Hanggodo di Gedung PU, Jakarta, Rabu (28/5)

Menteri Dody menambahkan, dirinya tidak akan ikut campur dalam kasus ini. Sebab, dirinya tak punya kapasitas untuk menghentikan atau memperkeruh kasus tersebut, apalagi sudah ramai di publik.

"Posisi detik ini  kita berbaik sangka lah, asas praduga tak bersalah, jadi biarkan proses itu bergulir terus. Saya tidak dalam posisi menyetop atau membakar-bakar agar segera lebih maju, biarkan bergulir terus. Kalau sudah terbuka ke publik, susah, gak bisa disetop juga karena sudah bergulir kemana-mana," kata dia.

Ketika ditanya, langkah yang akan dilakukannya dalam waktu dekat ini terkait kasus gratifikasi tersebut, Menteri Dody menjawab, bahwa dirinya telah melakukan pergantian pejabat beberapa waktu lalu.

"Kan sudah ada pergantian pejabat, kalau anda amati, pergantian itu, ya salah satu sebabnya , ya itu. Tapi kan saya tidak bisa ngomong secara eksplisit, saya pasti mengedepan asas praduga tak bersalah. Saya gak bisa menuduh atau terlalu dalam. si A salah, itu kan di pengadilan nanti," ujar Dody.

Ia juga berpesan agar ASN di jajaran Kementerian PU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Bagi insan PU, setiap detik menghadirkan Tuhan dihatinya, sebab tidak ada lagi yang bisa mengawasi, hanya Tuhan, bukan KPK, bukan Polisi. Menurut saya itu yang paling mujarab, gak ada obat lain," pesan Dody Hanggodo.

Sebagaimana diketahui, Irjen PU menyatakan, telah terjadi gratifikasi di Kesekjenan PU yang dilakukan oleh D, kepala salah satu biro kepada Sekjen PU dalam rangka pernikahan putri Sekjen PU. Nilai gratifikasinya adalah Rp10 juta dan US$5.900.

Topik:

menteri PU dody hanggodo gratifikasi di PU