Hasan Nasbi soal Putusan MK Gratiskan Biaya Pendidikan Dasar: Tunggu Arahan Presiden

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Mei 2025 19:08 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi (Foto: Ist)
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau PCO, Hasan Nasbi memberikan tanggapan atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan negara untuk menggeratiskan pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri mau pun swasta.

Hasan menyebut bahwa dirinya akan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu terkait dengan putusan MK tersebut. "Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden," kata Hasan, Rabu (28/5/2025).

Hasan mengaku baru mendengar putusan tersebut dari pemberitaan, ia juga mengatakan bahwa dirinya belum membaca putusan MK tersebut.

"Saya baru dengar saja kemarin dari berita, kami belum baca putusannya, belum dapat salinannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasan meminta untuk menanyakan tanggapan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait dengan putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.

"Coba nanti tanya dulu dengan Kementerian Pendidikan dan Menengah ya, karena kami juga belum membaca (Putusan MK)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpandangan bahwa dalam frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas hanya dimaknai dan berlaku terhadap sekolah negeri.

Padahal banyak anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar di sekolah-sekolah swasta. Oleh karena itu negara tidak boleh lepas tanggungbjawab pada pembiayaan pendidikan di sekolah swasta

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata dia.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik pada sekolah negeri mau pun swasta.

"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tambahnya.

MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan tidak adanya anak-anak Indonesia yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar dikarenakan faktor ekonomi.

Topik:

Kepala PCO Hasan Nasbi Mahkamah Konstitusi Pendidikan Gratis