Zulhas Usulkan Bangunan Terbengkalai jadi Koperasi Desa Merah Putih

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Mei 2025 16:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengusulkan agar bangunan-bangunan terbengkalai dijadikan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, daripada dibiarkan terbengkalai, bangunan tersebut sebaiknya diperbaiki dan dipergunakan untuk kepentingan ekonomi desa melalui koperasi.

"Daripada terbengkalai ini dijadikan koperasi desa, diperbaiki dibikinin proposal agar bisa dimanfaatkan dengan benar," ujar Zulhas dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/5/2025).

Sebelumnya, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia Ahmad Riza Patria mengatakan, pembangunan koperasi desa nantinya akan didirikan di lahan milik pemerintah atau negara.

"Setiap desa menyiapkan lahan, lahan yang tidak perlu beli, tidak perlu menyewa karena menggunakan lahan milik negara, milik pemerintah atau BUMN," jelasnya.

Sumber dana untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pembiayaan yang disediakan oleh bank-bank pemerintah atau Himbara.

Dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, disebutkan bahwa tahap awal pembentukan koperasi akan berlangsung antara Maret hingga Juni 2025.

Semua tahap awal dilakukan serentak, seperti sosialisasi dan persiapan. Di mana, pada Maret 2025 dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah baik itu gubernur, bupati/walikota) hingga tingkat desa (kepala desa).

Selanjutnya, dilakukan musyawarah desa. Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. 

Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.

Kemudian, pengesahan badan hukum. Nantinya, para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. 

Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum yang selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa desa-desa yang sudah memiliki koperasi aktif akan melalui proses pendataan dan penilaian kinerja. 

Jika koperasi tersebut dinilai sehat dan sesuai dengan tujuan program, maka koperasi yang ada dapat diintegrasikan ke dalam program Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk desa yang penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa dengan diharapkan telah terbentuk seluruhnya pada akhir Juni 2025.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan, yang diawali dengan musyawarah desa yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Yakni, pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

Nama koperasi akan dimulai dengan kata Koperasi, diikuti dengan frasa Desa Merah Putih, dan diakhiri dengan nama desa setempat.

Untuk struktur kepengurusan koperasi, pengurus dan pengawas dapat dipilih melalui pemilihan pengurus saat pendirian koperasi, berdasarkan pengembangan revitalisasi koperasi, dan atau dijabat oleh Kepala Desa sebagai pengawas koperasi.

Topik:

koperasi-desa-merah-putih bangunan-terbengkalai zulhas