Banjir Kritikan soal Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Ini Respons Pemerintah!


Jakarta, MI - Wacana pemerintah untuk menetapkan ukuran minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi memicu beragam reaksi dari publik.
Namun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memilih tetap tenang dan membuka diri terhadap kritik yang muncul.
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap uji publik, sehingga semua masukan termasuk kritik dianggap penting sebagai bahan pertimbangan.
"Kami menyikapi dengan sangat positif gitu loh, toh ini kan juga barang belum, regulasinya belum ditetapkan," ujar Sri, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, masukan ini bakal berguna sebelum keputusan final soal aturan luas rumah subsidi ditetapkan.
"Kemarin ada masukannya yang bagus nih, 'Bu ini buat apa namanya, sejadah, sholat gimana?' Makanya, oke, berarti ada yang harus kita sesuaikan," katanya.
"Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya gitu ya, masyarakatnya. Ini sangat-sangat kita perhatikan lah masukan-masukannya, sampai nanti di akhir kemudian kita ada titik kesepakatan," tambahnya.
Sri menerangkan awal mula munculnya usulan untuk mengurangi luas rumah subsidi, terutama di wilayah perkotaan. Salah satu alasan utamanya adalah keterbatasan lahan yang tersedia di kawasan tersebut.
Ia menilai, dengan ketentuan lama yang mensyaratkan rumah subsidi dibangun di atas lahan seluas 60 meter persegi (m2), akan sulit direalisasikan di tengah keterbatasan ruang. Karena itu, muncul usulan pendirian rumah subsidi seluas minimal 18 m2 di atas tanah minimal 25 m2.
"Tadi kan seperti saya sampaikan, tujuan utamanya apa sih? Oh tanah di perkotaan kan mahal gitu ya. Sehingga kalau misalnya pake skema yang seperti sekarang, itu dengan luas tanah yang 60 (meter persegi) misalnya enggak masuk tuh harganya gitu kan. Oke gimana caranya masuk? Oke luasannya kita sesuaikan, segmennya segmented, terus lokasinya juga tidak keseluruhan, tapi masukannya adalah khusus untuk sekitar perkotaan. Itu kita perhatikan," ungkapnya.
Draf Aturan Luas Rumah Subsidi
Kementerian PKP saat ini tengah menyusun revisi kebijakan terkait batas minimal luas rumah subsidi dari 21 meter persegi ke 18 meter persegi. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Tak hanya ukuran bangunan, luas lahan juga turut disesuaikan. Dari semula minimal 60 meter persegi, kini diusulkan menjadi hanya 25 meter persegi.
Pengembang Lippo Group sendiri menawarkan desain rumah subsidi minimalis. Ada dua tipe, yakni rumah subsidi 1 kamar dengan bangunan 14 m2 di atas tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) serta rumah 2 kamar dengan bangunan 23,4 m2 di atas tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter).
Harga Rumah Subsidi Ditargetkan Bisa Dicicil Rp 600 Ribu
Kementerian PKP tengah merumuskan skema harga rumah subsidi agar dapat dijangkau dengan cicilan sekitar Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per bulan. Perhitungan ini disesuaikan dengan rencana pengurangan ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi (m2).
Sementara itu, Lippo Group juga menghadirkan desain terbaru rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 14 m2 untuk 1 lantai dan 23,4 m2 untuk 2 lantai. Keduanya jadi usulan desain bagi rumah subsidi di kawasan perkotaan.
"Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, tentu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 sampai 700 ribu sebulan," ujar Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Lippo Mall Nusantara, Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Topik:
rumah-subsidi kementerian-pkp perumahanBerita Sebelumnya
Kemendagri soal SK 4 Pulau Aceh Milik Sumut
Berita Selanjutnya
BNPT Dan UINSSC Cirebon Gelar Bedah Buku Tercerahkan Dalam Kedamaian
Berita Terkait

Ibu Affan Kurniawan Haru Terima Bantuan Rumah: Cita-cita Dia Kasih Rumah buat Saya
2 September 2025 11:19 WIB

BTN Gelar Expo 2025, Hadirkan KPR Bunga 2,65% dan Diskon Rumah hingga Rp100 Juta
16 Juli 2025 20:09 WIB