Kemendagri soal SK 4 Pulau Aceh Milik Sumut

![Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Wamendagri Bima Arya [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-menteri-dalam-negeri-bima-arya-1.webp)
Jakarta, MI - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan surat keputusan (SK) soal kepemilikan 4 Pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara (Sumut), masih bisa berubah. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Mendagri Tito Karnavian.
Kemendagri sebelumnya, menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.
Di sisi lain, Bima Arya memastikan Mendagri juga telah berkomunikasi secara intensif, dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka memutuskan terkait status kepemilikan 4 pulau, yang belakangan menjadi polemik ini.
“Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil muncul setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.
Topik:
SK 4 Pulau Aceh 4 Pulau Aceh Milik Sumut