Diperiksa Empat Kali, Dirut Sritex Bantah Kredit Rp692 Miliar untuk Bayar Utang


Jakarta, MI - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto membantah tudingan bahwa dana kredit senilai Rp692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI digunakan untuk membayar utang dan membeli aset pribadi.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi dugaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebutkan mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), memakai dana tersebut untuk keperluan nonbisnis.
Iwan Kurniawan, yang juga adik dari Iwan Setiawan, menegaskan bahwa sejauh pengetahuannya, tidak ada penyalahgunaan dana tersebut.
“Setahu saya sebagai adik, tidak ada. Akan tetapi, nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” kata Iwan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025) malam.
Ia juga menepis anggapan bahwa kredit tersebut dialihkan untuk pembelian aset. Menurutnya, dana pinjaman digunakan sesuai dengan tujuan awal.
“(Uang dari kredit) untuk semua operasional Sritex,” tegasnya.
Pada hari Senin (23/6/2025), Iwan Kurniawan kembali diperiksa oleh penyidik pada Jampidsus untuk keempat kalinya. Selama 11 jam diperiksa, Iwan mengaku dicecar sekitar 25 pertanyaan terkait operasional Sritex.
“Masih tetap tentang operasional perusahaan dan bagaimana me-manage perusahaan setelah saya menjadi dirut,” ujarnya. Menurutnya, penyidik juga menanyakan terkait proses pencairan kredit kepada Sritex pada 2020-2021.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta sejumlah entitas anak usahanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Pada 2005-2022, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020, serta Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB pada 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana kredit sebesar Rp692,9 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Menurut Qohar, kredit tersebut seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja, namun disalahgunakan oleh ISL untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Qohar juga menyoroti proses pemberian kredit oleh tersangka ZM dan DS yang dinilai menyalahi ketentuan perbankan.
“Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” pungkas Qohar.
Topik:
sritex dirut-sritex iwan-kurniawan-lukminto kasus-sritexBerita Sebelumnya
KPK-Greenpeace Bahas IUP Nikel di Raja Ampat
Berita Terkait

Kasus Korupsi Sritex: Kejagung Sita 50 Hektare Tanah, Nilainya Rp510 Miliar
12 September 2025 08:18 WIB

Kejagung Periksa Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta soal Korupsi Sritex
4 September 2025 08:20 WIB

Bongkar Korupsi Sritex, Kejagung Periksa CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017 "SS"
4 September 2025 04:04 WIB