Empat Pulau Indonesia Diduga Dijual, Wamendagri: Pulau Tidak Boleh Dimiliki Perseorangan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Juni 2025 12:03 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Foto: Ist)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Wakil Menteri Dalam Negri (Wamendagri), Bima Arya menegaskan bahwa pulau-pulau yang ada di indonesia tidak boleh diperjual belikan dan dimiliki oleh perseorangan sebagai mana diatur UU Nomor 27 Tahun 2007. Hal ini disampaikan Bima buntut adannya dugaan penjualan pulau di Kepulauan Anambas di sebuah situs Internasional. 

"Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan, pulau hanya boleh dikelola/dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai/hak sewa (UU 27/2007)," kata Bima, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengusaan atas pulau kecil yang diperbolehkan adalah 70 persen dari luas pulau tersebut atau sesuai dengan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. 

"Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70% dari luas pulau atau sesuai arahan RT/RW provinsi, kabupaten/kota, atau rencana zonasi dari pulau tersebut," jelasnya.

Lebih Lanjut, Bima mengatakan bahwa pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual di sebuah situs tersebut berstatus areal penggunaan lain (APL). Yang berarti pulau tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan non perhutanan seperti pemukiman dan Industri. 

"Kalau informasi dari ATR/BPN itu kawasan APL (areal penggunaan lain). Lahan yang bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan non perhutanan seperti perkebunan, pemukiman dan industri," ujarnya. 

Topik:

Wamendagri Bima Arya