Rekening Penerima Bansos akan Dicoret Jika Digunakan untuk Judol

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Juli 2025 17:11 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Foto: Dok MI)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah akan mengevaluasi besar-besaran penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah terungkap dugaan penyalahgunaan dana oleh penerima untuk aktivitas judi online. 

Temuan itu berasal dari hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah rekening penerima bansos.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi dan tak segan mencoret dari daftar penerima jika terbukti menyalahgunakan bansos tersebut untuk judol atau terorisme. 

“Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat, (11/7/2025).

“Sangat bisa (mencoret dari daftar), sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya,” sambungnya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini telah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu basis data terpadu yang mencatat para penerima bantuan sosial. Data ini terus diperbarui dan disempurnakan agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran.

“Nah, dari situlah betapa pentingnya penyatuan data ini untuk memperbaiki supaya para penerima manfaat dari program-program pemerintah itu betul-betul tepat sasaran,” katanya.

Ia juga menyinggung soal komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan judol, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Sebagaimana dilaporkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi kuat bahwa sebanyak 571.410 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Bahkan, dana tersebut juga diduga digunakan dalam aliran pendanaan terorisme.

Temuan ini merupakan hasil pencocokan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan NIK para pemain judi online.

Dari hasil analisis tersebut, PPATK mencatat total transaksi judi online yang dilakukan oleh para penerima bansos mencapai Rp957 miliar sepanjang 2024, dan dilakukan dalam 7,5 juta kali transaksi.

Topik:

rekening-bansos judi-online judol