KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3 Miliar ke KemenP2MI untuk Migrant Center Lampung

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 14 Agustus 2025 15:24 WIB
KPK saat menyerahkan  hibah tanah ke  Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (Dok. MI)
KPK saat menyerahkan hibah tanah ke Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (Dok. MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai sekitar Rp3 miliar kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Aset berupa tanah seluas 860 meter persegi beserta bangunan di Lampung ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Migrant Center guna memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia.

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara hibah antara Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Rabu (14/8/2025).

Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan, keberadaan Migrant Center Lampung akan menjadi fasilitas strategis bagi pelatihan dan pemberdayaan pekerja migran.

“Aset ini akan kami gunakan untuk membangun Migrant Center yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelatihan atau sementara menjadi shelter bagi pekerja migran. Pemanfaatannya akan maksimal untuk kepentingan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, aset rampasan negara diserahkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aset tersebut dapat dieksekusi melalui lelang atau diserahkan kepada instansi pemerintah yang mengajukan permohonan.

“Setelah putusan inkrah, aset rampasan dieksekusi. Untuk kasus ini, KemenP2MI mengajukan permohonan, diteruskan ke Menteri Keuangan, dan mendapat penetapan hibah,” jelas Ibnu.

Ibnu menambahkan, penyerahan aset rampasan ke KemenP2MI bertujuan mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami menyerahkan tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp3 miliar agar bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Dengan adanya hibah dari KPK ini, KemenP2MI optimistis Migrant Center Lampung akan menjadi pusat layanan penting bagi pekerja migran, mulai dari pelatihan keterampilan, perlindungan hukum, hingga fasilitas penampungan sementara.

Topik:

KPK serahkan aset rampasan aset rampasan negara Migrant Center Lampung perlindungan pekerja migran Indonesia