592 Akun Medsos Diblokir Polri–Komdigi, Terindikasi Hasut Massa


Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap temuan ratusan akun media sosial yang diduga aktif menyebarkan provokasi saat dinamika sosial-politik mencuat pekan lalu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sebanyak 592 akun media sosial terindikasi memprovokasi masyarakat dan kini telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa," ujar Himawan dalam keterangannya di Mabes Polri, dikutip Kamis (4/9/2025).
Patroli siber berlangsung pada 23 Agustus hingga 3 September 2025. Selain melakukan pemblokiran akun, Direktorat Tindak Pidana Siber juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan provokasi.
Penahanan oleh Polda Metro Jaya:
- WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
- KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
- SB (35), pemilik akun Facebook Nannu
- G (20), pemilik akun Facebook Bambu Runcing
Penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri:
- LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
Yang tidak dilakukan penahanan:
- CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
Pada Senin, 1 September 2025, polisi juga menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka atas dugaan penghasutan. Ia diduga mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut aksi demonstrasi hingga melakukan kekerasan di depan Gedung DPR. Delpedro tercatat merupakan Direktur Lokataru Foundation.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro diduga menghasut peserta demo hingga menyebarkan informasi elektronik bohong. Hal yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45 A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pengenaan lain adalah pasal 76H juncto pasal 15 juncto pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Topik:
dittipidsiber komdigi akun-media-sosial