UU PRT Terlantar 20 Tahun, Sugiat Santoso Minta DPR Tuntaskan Tahun Ini

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 16 September 2025 14:27 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Foto. Rizal)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Foto. Rizal)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang sudah mandek selama lebih dari dua dekade. Ia mendorong agar RUU tersebut disahkan paling lambat akhir tahun ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan PRT di Indonesia.

“Undang-Undang PRT ini sudah terlalu lama tertunda, sejak 2004 tidak juga tuntas. Jangan sampai kita bahas di sini, lalu di Baleg juga dibahas, tapi tidak ada penyelesaian. Ini menyangkut hajat hidup jutaan rakyat Indonesia,” kata Sugiat dalam diskusi di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Sugiat memaparkan, berdasarkan data yang ada, jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 5 juta orang. Namun, angka sebenarnya bisa lebih tinggi, yakni antara 8 hingga 10 juta orang, termasuk yang belum terdata.

“Bayangkan, ada 5 juta rakyat yang bekerja hampir 24 jam sehari, menjadi tulang punggung keluarga, tapi tanpa perlindungan hukum sama sekali. Ini kelalaian kita selama 20 tahun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi kesejahteraan PRT yang memprihatinkan. Menurutnya, banyak PRT yang digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Selain itu, jam kerja PRT yang tinggal di rumah majikan sering kali tidak mengenal batas waktu.

“Kadang jam tiga dini hari mereka dibangunkan untuk bekerja. Majikan pun memperlakukan PRT seperti tuan dan hamba. Ini sudah tidak manusiawi,” tegas Sugiat.

Saat ini, kata Sugiat, belum ada undang-undang yang secara khusus melindungi PRT. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bahkan tidak memasukkan PRT sebagai pekerja formal. Hal ini membuat posisi PRT semakin lemah dan rentan menghadapi ketidakadilan.

“Kalau ada sengketa dengan majikan, PRT sering kali kalah. Mereka bisa dipecat seenaknya, bahkan dipulangkan ke kampung halaman tanpa pesangon atau jaminan apapun,” jelasnya.

Sugiat menekankan, pembentukan RUU PRT akan menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak PRT, termasuk gaji yang layak, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, waktu kerja yang jelas, hingga perlindungan dalam kasus perselisihan.

“Kalau undang-undang ini belum sempurna, nanti bisa direvisi. Yang penting sekarang adalah adanya payung hukum yang jelas untuk PRT,” pungkasnya.

Topik:

RUU PRT DPR RI Sugiat Santoso Perlindungan PRT Pekerja Rumah Tangga