KPK Pelototi LHKPN Wahyudin Moridu yang Minus 2 Juta

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 September 2025 15:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kesesuaian dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudi Moridu. 

"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu (21/9/2025).

Budi menjelaskan bahwa pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan LHKPN yang dilaporkan oleh Wahyudin telah diisi dengan benar dan jujur. 

Budi menghimbau seluruh penyelenggara negara untuk berlaku jujur dalam pengisian LHKPN. Ia mengatakan bahwa pelaporan LHPKN bukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban saja. 

"Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa LHKPN yang dilaporkan penyelenggara negara juga menjadi salah satu komitmen dalam upaya pencegahan praktik korupsi.

"Karena sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," ujarnya.

Adapun, berdasarkan (LHKPN) milik Wahyudin yang dilaporkan pada 26 Maret 2025, Wahyudin tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp180 juta serta kas sebesar Rp18 juta. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp200 juta.

Maka jika dikalkulasikan, total harta kekayaan Wahyudin yang tercatat dalam LHKPN justru minus Rp2 juta. 

Topik:

KPK LHKPN Wahyudi Moridu DPRD Gorontalo