Hari Terakhir PPKM, Beberapa Ruas Jalan Masih Disekat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2021 23:27 WIB
Sukabumi, Monitorindonesia.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota tetap menjalankan aturan penyekatan ruas jalan terutama di titik perbatasan dengan Kabupaten Sukabumi pada hari terakhir pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Senin (2/8/2021). Ini dilakukan untuk membatasi aktivitas dan mengurangi mobilitas warga. Dari pantauan monitorindonesia.com, Senin, ruas jalan yang masih disekat itu antara lain sepanjang Jalan Ahmad Yani, pertigaan Jalan Ciwangi, pertigaan Jalan Kapten Harun Kabir, pertigaan Jalan Cikiray, perempatan Jalan Stasiun Timur arah ke Jalan Ahmad Yani. Pos Sukalarang, Pos Cisaat dan Jalan Trans Tanjung Sari. Aparat menjaga ketat ruas tersebut. Kota Sukabumi saat ini masuk dalam level 4 PPKM sebagai kelanjutan dari penerapan PPKM Darurat. Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Inspektur Satu Astuti Setyaningsih dalam keterangan tertulisnya, mengatakan dari sisi kasus aktif warga terkonfirmasi Covid-19, Kota Sukabumi sudah masuk ke zona oranye, meski masih berstatus PPKM level 4. "Jadi kami konsisten melakukan pencegahan lewat penyekatan di perbatasan," kata Iptu Astuti. Ia mengatakan agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan, bakti sosial, memberikan dukungan kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman), patroli di wilayah untuk mengawasi pelaksanaan PPKM level 4. "Semoga dengan disiplin dan patuh terhadap apa yang telah ditentukan, pandemi ini segera berakhir dan kita bisa menjalani kehidupan seperti sediakala," kata Iptu Astuti. Taati selalu protokol kesehatan menggunakan masker, selalu cuci tangan dan menjaga jarak. (Rob) #penyekatan ruas jalan sukabumi

Topik:

Polres Sukabumi Bogor-Sukabumi PPKM Darurat Sukabumi Sukabumi