Polres Pringsewu Tingkatkan Fasilitas Pelayanan Publik termasuk Penyandang Difabel

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 18 Agustus 2021 15:23 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Dalam rangka mewujudkan kepedulian terhadap masyarakat berkebutuhan khusus dan korban kecelakaan lalu lintas, Polres Pringsewu secara resmi mengukuhkan komunitas korban laka lantas, sekaligus meresmikan fasilitas ramah disabilitas di area kantor pelayanan SIM (SATPAS 2539) Polres wilayah itu Peresmian di pimpin langsung Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasat lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, KBO Satlantas Iptu. Herman, Kanit Regiden Ipda Hendrik. Kegiatan juga di hadiri PT.Jasa Raharja, Bank BRI, Rumah Sakit Mitra Husada dan puluhan komunitas Laka Lantas, Rabu (18/8/2021) Kapolres menyampaikan, penyediaan layanan ramah penyandang disabilitas atau difabel merupakan salah satu bentuk peningkatan fasilitas pelayanan publik oleh Polres Pringsewu Sarana dan prasarana khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari akses jalan, parkir, hingga ruangan menyusui serta kawasan ramah anak kini sudah tersedia di Polres Pringsewu, termasuk ketersediaan kursi roda. “Kami akan terus berinovasi sehingga tidak ada sekat batasan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan Kepolisian,” ujar Kapolres, Rabu (18/8/21). Menurutnya, penyediaan layanan ramah difabel sebagai bentuk penjabaran dari kebijakan Kapolri demi mewujudkan Polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan atau Presisi. “Kami akan terus mengupayakan Semua pelayanan publik Polres Pringsewu  ramah difabel. seperti di ruang SPKT, SKCK, Satpas SIM hingga Ke Polsek Jajaran,” imbuh Hamid. Menurutnya, memberi kemudahan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas agar pelayanan kepolisian bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat. “Dengan demikian penyandang disabilitas dapat merasakan kenyamanan dalam menerima pelayanan,” ungkapnya. Sementara itu kasat lantas Iptu Ridho Grisyan menuturkan, selain meresmikan fasilitas ramah disabilitas, pihaknya juga mengukuhkan berdirinya komunitas korban laka Lantas. “Komunitas itu sendiri beranggotakan puluhan warga yang pernah mengalami dan menjadi korban dari peristiwa kecelakaan, baik yang bersifat korban luka ringan dan juga luka berat sehingga menyebabkan cacat pada anggota tubuhnya” tuturnya Tujuan didirikan komunitas ini, kata Kasat, agar dapat bekerjasama dengan Polri sebagai motivator dalam mengedukasi pengguna jalan lain untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Dijelaskan, angka kecelakaan di Kabupaten Pringsewu termasuk tinggi. Dari data untuk tahun 2020 terjadi  94 kasus kecelakaan mengakibatkan 37 orang meninggal dunia, 41 luka berat, 97 luka ringan dan kerugian materil Rp. 199.200.000. Sedangkan tahun 2021 sudah terjadi 65 kasus kecelakaan yang mengakibatkan 17 orang meninggal dunia, 43 luka berat, 66 luka ringan dan kerugian materil Rp. 116.350.000. Dengan tingginya angka kecelakaan tersebut Kasat berharap kepada seluruh anggota komunitas untuk dapat bekerjasama, memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga dapat berkolerasi menurunnya angka kasus laka lantas. “Semoga dengan dibentuknya komunitas korban laka lantas ini, dapat bermanfaat bagi warga masyarakat Kabupaten Pringsewu”, ungkapnya Kemudian sebagai bentuk perhatian kepada para korban laka lantas, Kapolres bersama menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada seluruh perwakilan, dengan harapan membantu meringankan kebutuhan perekonomian mereka. (Gulman).

Topik:

Polres Pringsewu