KPK Periksa 5 Pengusaha Tersangkut Korupsi Cukai Minuman & Rokok

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2021 07:14 WIB
Tanjungpinang, Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pengusaha dari terkait dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik sejak empat hari lalu memeriksa pengusaha, pejabat, dan mantan pejabat sebagai saksi dalam korupsi di Kawasan Persagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjungpinang. Penyidik KPK pada Kamis (9/9), memeriksa A Lam (swasta), Sentot Puja Harseno (Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa), Yany Eka Putra ( Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri dan PT Lautan Emas Khatulistiwa), dan Joni SLI (swasta). "KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap tersangka AS (Bupati Bintan nonaktif) dan MSU (Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam)," ujar Fikri dikutip Antara. Beberapa hari lalu penyidik KPK juga memeriksa dua politisi Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Dalmasri Syam dan Daeng Muhamad Yatir sebagai saksi dalam kasus cukai rokok dengan tersangka Bupati nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas setempat Saleh Umar. Pemeriksaan terhadap Dalmasri, mantan Wakil Bupati Bintan yang juga Ketua Partai Amanat Nasional Bintan, dan anggota DPRD Bintan dari Fraksi Demokrat Yatir dilakukan penyidik KPK di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diduga Apri menerima suap Rp6,3 miliar, dan Saleh Rp800 juta. Sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 juta. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK setelah melakukan penelitian terhadap nilai kerugian negara akibat pemberian kuota rokok ilegal dan minuman beralkohol tahun 2017-2018. Penelitian tersebut tidak hanya dilakukan di Bintan, melainkan juga Tanjungpinang, Batam, dan Karimun. Contohnya, kuota rokok noncukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang. KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang. Nilai pembebasan cukai rokok pada tahun 2018 di Batam mencapai Rp368,4 miliar, Bintan Rp166,9 miliar, Tanjungpinang Rp334,6 miliar, dan Karimun Rp54,5 miliar.

Topik:

cukai rokok Kasus Cukai Bintan Tanjungpinang cukai minuman