Pemkab Lamteng Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Adat, Resepsi Pernikahan, dan Hajatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2021 23:58 WIB
Lampung Tengah, Monitorindonesia.com - Forkopimda Lamteng (Lampung Tengah) gelar rapat sosialisasi kesepakatan bersama tentang peraturan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa, di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (7/10/2021). Bupati Lamteng mengatakan telah mencabut surat edaran sebelumnya dan menerbitkan yang baru serta meminta unsur Forkopimcam mensosialisasikan kepada warga. Dia ingatkan percepatan vaksinasi hingga Desember harus menghabiskan 26.000 dosis. Hasil rapat memutuskan kapolsek serta danramil mensosialisasikan surat edaran Bupati kepada warga di wilayah masing-masing sekaligus memberikan imbauan menerapkan prokes dalam kegiatan masyarakat, serta menginformasikan vaksinasi dimulai Senin (11/10/ 2021) hinga Desember. Dilakukan pendataan warga yang belum dan sudah vaksin. Sesudah itu tidak ada lagi gerai vaksin TNI-Polri maupun vaksinasi gratis, walaupun diakui hingga saat ini masih terdapat 1,9 juta warga belum divaksin. Sedangkan para camat dan kepala kampung harus memetakan lokasi vaksinasi serta memastikan minimal 300 orang hadir. Demikian juga kapolsek serta danramil menggerakkan warga agar mau divaksin sekaligus menjamin keamanan saat vaksinasi dengan menerapkan prokes. Selain bupati, rapat dihadiri Kapolres AKBP Oni Prasetya, Dandim 0411 Letkol INF Andri Hadiyanto, Ketua DPRD Sumarsono, dan Sekda Nirlan, jajaran kapolsek, danramil, dan camat. (Gulman)

Topik:

Lamteng